Perjanjian PI WK Mahato Ditandatangani, Satria Antoni: Tahap ke-9 dari 10 Tahap yang Sudah Diatur di Permen ESDM


Dibaca: 1795 kali 
Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:50:29 WIB
Perjanjian PI WK Mahato Ditandatangani, Satria Antoni: Tahap ke-9 dari 10 Tahap yang Sudah Diatur di Permen ESDM Penandatanganan perjanjiannya pengalihan PI di WKnMahato telah resmi dilakukan di Hotel RA Suits Simatupang, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jakarta, Hariantimes.com - Penandatanganan perjanjiannya pengalihan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja (WK) Mahato telah resmi dilakukan di Hotel RA Suits Simatupang, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Penandatanganan perjanjian PI WK Mahato merupakan wujud kepatuhan Texcal Energy Mahato dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest besaran maximun 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Kampar M Firdaus, CEO PT Texcal Energy Mahato inc, Ibrahim, Direktur Riau Petroleum, Husnul Kausarian dan lainnya.

"Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah (multifliers effect)," ujar Direktur Riau Petroleum Mahato Satria Antoni, Rabu (25/10/23).

Satria Antoni, menjelaskan, Riau Petroleum Mahato (RPM) adalah subholding dari Riau Petroleum yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Mahato.

Tidak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transferring knowledge (transfer pengetahuan) dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.

Satria Antoni menambahkan, keberhasilan pengalihan PI ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan koordinasi erat antara Texcal Energy Mahato dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta pemegang saham di Riau Petroleum Mahato.

"Penandatanganan perjanjian ini merupakah tahap ke-9 dari 10 tahap yang sudah diatur di Permen ESDM, tinggal 1 tahap lagi, RPM berharap bisa membantu mempercepat proses ini, dokumen sudah disiapakan dan dibawa sesuai yg diminta oleh SKK untuk mempercepat proses penyelesaian tahap akhir," ungkapnya.

Selanjutnya, Mewakili Gubernur Riau, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Yurnalis menerangkan jika PI momen yg di tunggu-tunggu akhirnya datang juga.

Yurnalis mengungkapkan, ini berkat kerja keras dari Direktur PT Riau Petroleum Husnul Kausarian dan Direktur PT Riau Petroleum Mahato Satria Antoni dan semua pihak yang terlibat dalam perjuangan PI Mahato itu.

Menurutnya, PI Mahato merupakan kado terindah untuk masyarakat Riau dan Gubernurnya Riau. Sehingga nantinya, PI ini tentunya akan banyak manfaat bagi masyarakat Riau dan masyarakat Kampar.

Oleh karena itu, dia mengharap agar pencairan PI Mahato ini bisa segera terlaksana. Sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.

"Harapan saya kami minta kepada texcal mahato mempercepat proses pencairan PI Mahato ini," ucapnya.(*)