Rohil, Hariantimes.com - Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi akan menindak tegas pelaku perdagangan orang.
Ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah dan mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di Indonesia saat ini.
"Sehubungan dengan adanya dugaan modus operasi, jenis TPPO, alur ilegal perdagangan manusia sering terjadi saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk mengusut tuntas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (08/06/2023).
Menurutnya, untuk mencegah tindakan kejahatan perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil pihaknya memasang stiker dan kepada masyarakat bila menemukan adanya informasi tersebut dipersilahkan
memberikan informasi langsung dengan menghubungi call center dan hotline Kapolres Rohil.
"Pencegahan Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dilaksanakan Bapak kapolres dengan Pemasangan Stiker STOP PERDAGANGAN MANUSIA. Kemudian bila masyarakat menemukan adanya informasi tersebut, diharapkan dapat membantu menginformasikannya dengan menghubungi Polres Rohil pada call center nomor 110 dan hotline Bapak Kapolres di nomor 0813 3636 7767," sebut AKP Juliandi.(*)