Diduga Sebagai Penyalahguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

Pria Pengangguran Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai


Dibaca: 2323 kali 
Selasa, 14 Maret 2023 - 11:53:15 WIB
Pria Pengangguran Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai SAM alias SUR.

Dumai, Hariantimes.com - SAM alias SUR (31), warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu, Senin (13/03/2023).

Pria pengangguran diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang, Berat Kotor 7,75 tujuh gram.

Selain itu juga diamanankan 1 unit Handphone Android merk Vivo warna pink,    1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 buah botol deodorant tanpa merk warna hitam, 6 helai plastik obat berukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir Februari 2023 lalu. Yang mana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sebagai Penyalahguna Narkotika yaitu sebagai pengedar/menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap SAM alias SUR (31) di rumah kediamannya. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Pada saat digeledah, di dalam saku celana sebelah kiri ditemukan 1 botol deodorant warna hitam yang didalamnya berisi 30 paket diduga berisi Narkotika bukan tanaman jenis Shabu serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023) membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka SAM alias SUR (31) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6(enam)) Tahun dan maksimal selama 20(dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH.(*)