Disaksikan Ketua Dewan Pers, Helmi Burman Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred Media Siber Riau


Dibaca: 838 kali 
Selasa, 07 Maret 2023 - 17:23:24 WIB
Disaksikan Ketua Dewan Pers, Helmi Burman Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred Media Siber Riau Pelantikan Pengurus Forum Pemred Media Siber Provinsi Riau Periode 2023-2028 di Hall Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).

Jakarta, Hariantimes.com - Pemimpin Redaksi (Pemred) situs berita menitriau.com, Helmi Burman dilantik menjadi Ketua Forum Pemred Media Siber Provinsi Riau Periode 2023-2028 di Hall Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).

Posisi Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Pusat dijabat oleh Iman Handiman dari Siberindo.co, serta Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari dari  tugujatim.id dan Bendahara Umum, Umi Sjarifah dari sudutpandang.id.

Pelantikan Forum Pemred dilaksanakan serentak bersama Ketua Forum Pemred Pusat dan Provinsi se-Indonesia oleh Ketua Dewan Pembina yang juga Ketua Umum Serikat Media Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus, dan disaksikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta ratusan pemilik media siber di Indonesia.

Firdaus mengatakan, dibentuknya Forum Pemred merupakan bagian dari membangun ekosistem pers dilakukan SMSI sebagai upaya mewujudkan profesionalitas karya jurnalistik, sekaligus melakukan penguatan organisasi SMSI sebagai konstituen Dewan Pers.

Ekosistem Pers yang dibangun SMSI juga dengan membentuk LBH untuk perlindungan terhadap anggota SMSI, membentuk Milenial Cyber Media (MCM), dan Badan Siber Nasional.

Ekositem yang dibangun tersebut, sambung Firdaus, sebagai komitmen untuk mendukung keberadaan Dewan Pers. Artinya, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers siap memback-up eksistensi dan peran Dewan Pers dalam menjalankan Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Firdaus.

SMSI sendiri, kata Firdaus, mewadahi media siber kecil dengan perannya meningkatkan kualitas media tersebut jauh lebih baik. Sehingga membangun ekosistem sangat penting dengan mensinergikan dari Sabang sampai Merauke.

“Kalau ada yang mengatakan, menyebut di SMSI itu abal-abal, itu sangat keliru. Tapi kalau ada, tidak apa-apa juga. Hal ini akan menjadi tantangan dan motivasi kita untuk melakukan pembinaan, agar yang dianggap abal-abal dapat dibina menjadi lebih profesional dan berjalan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.(*)