Aam Herbi: AMR Law Office Lakukan Upaya Hukum Atas Penguasaan Lahan Tanah Ulayat Suku Domo


Dibaca: 919 kali 
Ahad, 20 November 2022 - 09:15:20 WIB
Aam Herbi: AMR Law Office Lakukan Upaya Hukum Atas Penguasaan Lahan Tanah Ulayat Suku Domo

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Kuasa Hukum atau PH Pemangku Adat Suku Domo Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melayangkan somasi terkait penguasaan atas lahan yang merupakan hak tanah ulayat Suku Domo yang dikuasai pihak korporasi dan perorangan serta adanya penguasaan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Dimana somasi itu diberikan dalam waktu 7x24 jam sejak dilayangkannya soamsi terhadap yang menguasai lahan tanah ulayat Suku Domo tersebut, namun hingga waktu yang telah diberikan berakhir pihak yang menguasai tak kunjung ada respon.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum atau PH Pemangku Adat Suku Domo, yang dipercayakan kepada AMR Law Office melalui Aam Herbi SH MH bersama dua rekannya, yakni Agus Margodono SH dan Nasrizal SH MH kepada HarianTimes.com, Minggu (20/11/2022) pagi di Teluk Kuantan.

Dimana lahan seluas 6.000 hektare telah dikuasai pihak korporasi dan perorangan serta oknum APH itu, AMR Law Office selaku Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum, ujar Aam Herbi yang merupakan Putra Jati Kuansing.

“Hingga kemarin (Sabtu, 19/11/2022), pihak yang menguasai tidak ada respon sama sekali, maka dari itu kita akan tempuh proses hukum, lapor pidana atau gugat pidata,” tegas Aam Herbi.

Dikatakan Aam Herbi, dimana pihaknya sudah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Hukum Adat. Dimana hal ini, kata Aam, dilakukan guna untuk menguatkan gugatan yang akan dilakukan sebagai upaya hukum nantinya.

“Kamren kita sudah jumpa ahli di Pekanbaru, untuk menguatkan dalil gugatan kita. Dalam waktu dekat kita akan lakukan upaya hukum gugatan PMH ke PN,” ujar Aam dengan tegas.*