Kuansing, Hariantimes.com - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan tiga orang pria berinisial Y alias M (39) dan J alias J (29) di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah dan JR alias J di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing, kami melakukan penyelidikan di daerah Desa Munsalo Kopah bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin STrK MM dalam keterangan resminya kepada wartawan
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 tim Opsnal mengamankan 2 orang pria berinisial Y alias M dan J alias J yang sedang di atas motor di pinggir jalan Desa Munsalo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian lakukan penggeledahan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di bawah tanah tepat di tempat dan Y alias M dan J alias J mengakui sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial JR alias J. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan terhadap seseorang inisial JR alias J.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan kepada JR alias J dan sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penangkapan JR alias J di dalam rumahnya di Desa Gunung Kesiangan , Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu di dalam botol permen Xylitol di belakang lemari kamar, dan JR alias J mengakui sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka Y alias M dan J alias J adalah 2 paket plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0.45 gram, 1 unit sepeda motor merek dan 2 unit Handphone.
Sedangkan barang bukti dari tersangka JR alias J adalah 5 paket plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,06 gram, 1 botol permen xylitol, 2 unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp500.000.
"Terhadap ketiga pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," IPTU Tommy.(*)