PWI Riau akan Gelar UKW Angkatan XXI 2022 di Rohul

Zulmansyah: Penyerahan Berkas Paling Lama 25 November 2022


Dibaca: 603 kali 
Rabu, 02 November 2022 - 16:23:58 WIB
Zulmansyah: Penyerahan Berkas Paling Lama 25 November 2022 Ketua PWI Riau. Zulmansyah Sekedang

Pekanbaru, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kembali menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

Rencananya, UKW akan diadakan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada pertengahan Desember 2022 mendatang.

Ketua PWI Riau. Zulmansyah Sekedang mengatakan, saat ini PWI Riau sudah membuka pendaftaran. Bagi wartawan yang ingin ikut bergabung menjadi perserta UKW bisa langsung mendaftar dan menyerahkan berkas serta persyaratan ke Sekretariat PWI Riau paling lama pada 25 November 2022 mendatang.

"Tiga pekan sebelum pelaksanaan seluruh berkas peserta sudah harus dikrim ke dewan pers untuk proses verifikasi. Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar, silahkan menghubungi sektetariat PWI riau atau bisa menghubungi panitia pelaksana. Paling lama 25 November 2022 berkas sudah masuk atau apabila kuota sudah mencukupi yakni sebanyak 42 peserta dengan membuka sebanyak tujuh kelas," ungkap Zulmasyah, Selasa (01/11/2022).

PWI Riau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota PWI Riau untuk bisa mengikuti UKW ini secara gratis. Diutamakan untuk peserta kelas muda.

Seperti persyaratan pelaksanaan UKW sebelumnya, peserta diharuskan untuk melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota.

"Untuk saat ini sudah banyak yang mendaftar. Pada UKW ini kita prioritaskan untuk kelas muda dan merupakan anggota PWI riau. Peserta juga diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota," ujarnya lagi.

Namun, bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberikan kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.

Dijelaskannya, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No 4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.

Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.(rls)