BEM Unilak Diskusikan Restoritive Justice Menuju Keadilan dalam Masyarakat


Dibaca: 716 kali 
Senin, 19 September 2022 - 17:59:34 WIB
BEM Unilak Diskusikan Restoritive Justice Menuju Keadilan dalam Masyarakat BEM Unilak Pekanbaru mengadakan diskusi hukum dengan tema Restoritive Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyrakat Terkait Penyelesaian Hukum di Provinsi Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (BEM Unilak) Pekanbaru mengadakan diskusi hukum dengan tema "Restoritive Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyrakat Terkait Penyelesaian Hukum di Provinsi Riau".

Sebagai naharsumber yaitu Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH, Kapolda Riau diwakili Ditreskrimsus Kombes Pol Kombes Ferry Irawan, anggota DPR RI Ir Effendi Sianipar MM, Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH sebagai moderator Gino Septian Hutarat.

Diskusi yang dibuka oleh Wakil Rektor II Unilak Hardi SE MM dihadiri Wakil Rektor III Dr Bagio Kadaryanto SH MH, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Irfansyah SH MH, dosen, Ketua BEM Unilak Septian Fransdika, Wakil Ketua Bem Tengku Ibnul Ickhsan, Ketua DPM Unilak Agel Purwanto, BEM Fakultas, DPM, Ormawa dan beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

Wakil Rektor II Unilak Hardi SE MM
memberikan apresiasi atas terlaksana diskusi bertemakan hukum.

"Kami mendorong mahasiswa dan BEM Unilak untuk sama-sama memajukan Unilak mempromosikan Unilak. Harapan kami, mari kita bangun komunikasi, koordinasi antar mahasiswa dan universitas, semuanya harus saling bersinergi. Mudah-mudahan Unilak semakin maju. Diskusi dan pengetahuan dari narasumber bisa mencerahkan dan menjadi pengetahuan tambahan bagi mahasiswa Unilak, terlebih bagi mahasiswa hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua BEM Unilak Septian Fransdika mengucapkan terima kasih kepada Unilak dan narasumber yang hadir dalam dialog kebangsaaan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.

"Kami dari BEM bersepakat dengan Wakil Rektor II untuk bersinergi dan mendukung mewujudkan Unilak unggul tahun 2030. Kita adalah salah satu bagian dari generasi Indonesia emas pada tahun 2045, kita harus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan daerah," katanya.

Diskusi bertemakan hukum ini diawali dengan pemaparan dari Wakajati Riau Akmal Abbas SH MH.

Di awal pemaparannya, Wakajati turut memberikan apresiasi kepada BEM Unilak yang melakukan kegiatan positif terkait dialog bertemakan Restorative Justice.

Untuk Provinsi Riau, dilingkungan Kejaksaan Tinggi sudah ada 34 perkara yang diselesaikan melalui RJ. Seluruh Indonesia dan Riau sudah ada Rumah RJ untuk mendudukkan, mendamaikan bermusyawarah supaya kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat ikut berperan dalam menyelesaikan perkara melalui RJ." ucapnya.

Saat kegitan dialog, Septian Fransdika juga melantikan jajaran pengurus BEM Sahitya Nawasena untuk masa bakti 2022-2023.(*)