Terkait Kenaikkan Harga BBM

PW Padan Riau Sampaikan Pernyataan Sikap Ke Presiden RI


Dibaca: 754 kali 
Jumat, 09 September 2022 - 15:14:33 WIB
PW Padan Riau Sampaikan Pernyataan Sikap Ke Presiden RI Panglima Padan Riau Khairuddin Al Young Riau

 

PEKANBARU, Hariantimes.com - Sehubungan dengan telah ditetapkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung tanggal 3 september 2022 lalu, oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Pimlinan Wilayah Pasukan DewannAdat (PW Padan)  Provinsi Riau mengeluarkan maklumat aspirasi dan menyatakan sikap.

"Kami sudah membuat pernyataan sikap yang kami sampaikan ke Presiden RI Jokowi, yang intinya kami menyatakan menolak kenaikan harga BBM," ujar Panglima Padan Riau, Datuk Khairuddin Al-Young Riau SHI MAg.

Menurutnya, Padan Riau menolak kenaikan harga BBM dengan alasan apapun. Karena kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap harga beli sandang, pangan, papan, transportsi, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Ditegaskannya juga, kenaikan harga BBM setelah Pandemi Covid-19 hingga saat ini sangat melemahkan ekonomi rakyat. Maka dengan kenaikan harga BBM tentu kondisi harga beberapa bahan pokok melambung tinggi yang berakibat fatal keberlangsungan hidup masyarakat ekonomi lemah, miskin, bahkan termarjinalkan (semakin sangat sulit sekali) yang tentunya akan menambah angka kemiskinan.

"Apabila kenaikan harga BBM tetap di laksanakan dengan kondisi di ?paksakan dengan berbagai alasan, maka sikap kami dari Padan  Provinsi Riau, meminta pemerintah lindungi rakyatnya dan menaikkan upah kerja di semua bidang sesuai Sila Ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujarmya.


Ia juga meminta pemerintah untuk mengawasi dan menindak terhadap pengusaha/ majikan/ pemberi kerja yang memberikan upah/ gaji tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pemerintah mesti arahkan instruksi ke pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran 2 persen bantuan angkutan umum dan ojek online agar tidak membebani rakyat dalam hal transportasi," harap Yoang.

Ia juga meminta penyaluran BLT Subsidi BBM yang di berikan oleh pemerintah harus tepat sasaran kepada orang yang berpenghasilan rendah/ miskin/ kurang mampu. Pemerintah wajib melakukan kontrol harga sandang, pangan, papan, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang mempengaruhi kebutuhan hidup orang berpenghasilan rendah/ miskin/ tidak mampu

Menuritnya, pemerintah wajib menstabilkan harga sesuai dengan kemampuan orang berpenghasilan rendah/ miskin/ tidak mampu. Pemerintah wajib mencari solusi lain  untuk menghindari kenaikan harga BBM, dengan menaikkan cukai tarif komoditas Export seperti, Batubara, cpo, pulp dan sebagainya, dan Negara yang mengkontrol harga dasarnya.(*)