249 Orang WBP Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi 17 Agustus 2022, 1 Langsung Bebas


Dibaca: 1019 kali 
Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:55:00 WIB
249 Orang WBP Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi 17 Agustus 2022, 1 Langsung Bebas Foto : Bupati Kuansing H Suhardiman Amby Ketika Memberikan Remisi Umum Kepada WBP Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Rabu (17/08/2022).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Sebanyak 249 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan terima remisi dihari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77.

Dimana pemberian remisi itu bertepatan pada peringatan 17 Agustus 2022, usai pelaksanaan upacara bendera merah putih yang dipimpin oleh Inspektur Upacara (Irup) Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM di Lapangan Limuno Teluk Kuantan, pada Rabu (17/08/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo AMd IP SH MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Aldino Octalaperta SH kepada HarianTimes.com usai kegiatan, pada Rabu siang di Lapas Teluk Kuantan.

“Alhamdulillah pemberian remisi kepada sebanyak 249 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Teluk Kuantan diberikan langsung oleh Pak Bupati H Suhardiman Amby dan Pak Ka Lapas Bejo langsung kepada WBP, dan diikuti juga oleh Forkompimda Kuantan Singingi lainnya,” ujar Ka KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaperta SH.

Adapun dari 249 orang WBP penerima remisi umum 17 Agustus 2022 dalam rangka HUT RI ke-77, sambung Aldino Octalaperta, dengan rincian penerima yakni Remisi 1 bulan sebanyak 21 orang, Remisi 2 bulan diberikan kepada 37 orang, Remisi 3 bulan kepada 146 orang, Remisi 4 bulan untuk 33 orang, Remisi 5 bulan sebanyak 11 orang, dan Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang. Sehingga total keseluruhan WBP yang mendapat remisi umum HUT RI Lapas Teluk Kuantan sebanyak 249 orang.

“Ada 1 orang yang dapat RU II langsung bebas. Dimana RU (Remisi Umum) II itu adalah remisi (potongan hukuman) yang diberikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga langsung bebas pada hari kemerdekaan,” jelas Aldino.

“Dimana yang disebut RU II ini dia dapat remisi 3 bulan, namun setelah dipotong dengan total hukumannya tepat pada hari ini masa hukumannya habis atau bebas. Nah, inilah yang dimaksud dengan remisi RU II tersebut,” jelasnya lebih merinci.

Secara terpisah, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, mendoakan para WBP Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dengan adanya pemberian remisi ini agar termotivasi kedepannya menjadi masyarakat yang lebih baik lagi dan jauh dari sanksi hukum nantinya.

“Selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Teluk Kuantan yang pada hari ini mendapat remisi umum, semoga kedepannya bisa termotivasi untuk tidak lagi kembali terjerat sanksi hukum atau berurusan dengan hukum nantinya,” tandasnya.*