9.440 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau Terima Remisi


Dibaca: 640 kali 
Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:35:00 WIB
9.440 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau Terima Remisi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada para narapidana.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada para narapidana.

Remisi ini diberikan kepada 9.440 orang warga binaan pemasyarakatan di Riau. Dengan rincian penerima remisi umum I atau potongan masa hukuman sebagian sebanyak 9.251 dan penerima remisi umum II atau bebas setelah masa hukuman di potong remisi sebanyak 189 orang.

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap baik taat pada peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh," harap Gubri usai menyerahkan remisi, Rabu (17/08/2022).

Gubri menyampaikan khususnya kepada para narapidana untuk memanfaatkan momen ini untuk tetap berprilaku baik dan taat aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"HUT ke 77 RI ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada. Ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju di masa depan," sebut Gubri.

Menurutnya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri.

Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah memberikan prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan. Dan telah memenuhi dan syarat substantif dan administratif sebagai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembayaran remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga pembinaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dan penyelenggaraan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," lanjutnya.

Apalagi, ungkapnya, tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat mempersatukan dan kembali di tengah masyarakat nantinya.

Penyerahan SK Remisi disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu serta unsur Forkopimda di Balai Serindit Komplek Kediaman Dinas Gubernur Riau, Rabu (17/08/2022).

Selain itu, Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman dengan berpakaian adat Melayu turut menghadiri secara langsung dan menyaksikan pemberian SK remisi secara simbolis oleh Gubernur Riau.

Karutan Pekanbaru mengucapkan selamat kepada yang sudah mendapatkan remisi HUT RI pada Tahun ini. Dan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini, sebanyak 1.397 orang WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mendapatkan remisi. Adapun rincian sebanyak 1.356 orang menerima Remisi Umum I (potongan masa hukuman sebagian) dan sisanya sebanyak 41 orang mendapatkan RU II (langsung bebas) dengan keterangan 18 orang langsung bebas, 22 orang menjalani subsider ,1 orang bebas integrasi sosial).

"Jadikan ini motivasi untuk tetap berperilaku baik, patuh pada aturan dan ikut serta mengikuti program-program pembinaan yang ada Rutan Pekanbaru, bagi yang langsung bebas kita mengucapkan selamat berkumpul dengan keluarga dan kembali ke masyarakat, semoga menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepan."ujar Lukman.

Dalam momen peringatan Kemerdekaan Indonesia ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 orang WBP di seluruh Indonesia. Di Riau, sebanyak 9.440 orang WBP yang menghuni 16 lapas/rutan/LPKA mendapatkan remisi dengan rincian 9.251 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau potongan masa hukuman sebagian dan 189 orang WBP langsung merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II.

"Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," ujar Jahari Sitepu dihadapan tamu undangan yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se-Wilayah Riau serta rekan Instansi Vertikal lainnya yang telah memberikan dukungan baik materil maupun moril sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Riau dapat berjalan dengan," ujar Jahari Sitepu.(*)

(*)