Wabup Siak Husni Ikuti Rakortas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


Dibaca: 831 kali 
Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:27:53 WIB
Wabup Siak Husni Ikuti Rakortas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wabup Siak Husni Ikuti Rakortas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi  Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 bersama Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Rapat koordinasi itu, untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Bupati Siak Husni Merza yang hadir pada rakor tersebut mengatakan, rakor ini sangat penting sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) melindungi dan menjamin kesejahteraan imigran.

"Pagi ini saya hadir mengikuti rakortas dan sosialisai Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diikuti Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Undang-undang ini tentunya sangat membantu para pekerja migran Indonesia khususnya pekerja migran asal Kabupaten Siak dimana adanya perlindungan hukum, penempata pekerja dan jaminan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja migran,"ucap Wakil Bupati Siak Husni Merza ditemui usai mengikuti rakortas dan Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Balai Serindit Aula Gubernuran, jalan Dipenogoro, Pekanbaru, Riau, Selasa (02/08/2022).

Husni menambahkan, sebagai daerah yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura tentu masyarakat kabupaten Siak juga ada yang bekerja di sana, maka rakor ini sangat penting untuk diikuti.

“Kami mengucapkan terimakasih, kepada BP2MI dan kepada Pimprov Riau, kegaitan ini sangat bermanfaat, terutama bagaimana kita kedepan menjamin hak-hak migran terpenuhi,” katanya.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI mewakili Kepala BP2MI Lasro Simbolon mengatakan, Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 menjanjikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia

"Undang-undang baru ini menjanjikan kehadiran negara atas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, penetapan kerja dan kembali, serta kepedulian tentang ekonomi dan sosial keluarga pekerja," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi kegiatan Rakortas dan Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017  di Pekanbaru Provinsi Riau.

"Kami atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi kegiatan rakortas dan sosialisai yang dilaksanakan oleh BP2MI untuk pekerja migran Indonesia, khususnya migran di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia," ucapnya

Dalam agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Riau, beberapa pemerintah kabupaten/kota, serta perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Selain itu, turut digelar pelantikan Satgas Pelindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI di Provinsi Riau, serta pemberian penghargaan pencegahan penempatan ilegal PMI kepada beberapa stakeholder.(*)