Jaga Keselamatan Pasien, RSUD Tengku Rafi'an Siak Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien


Dibaca: 1280 kali 
Jumat, 15 Juli 2022 - 17:10:00 WIB
Jaga Keselamatan Pasien, RSUD Tengku Rafi'an Siak Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien Jaga Keselamatan Pasien, RSUD Tengku Rafi'an Siak Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien.

Siak, Hariantimes.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an Kabupaten Siak menggelar pelatihan keselamatan pasien pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2022.

Kegiatan hari pertama dilakukan secara daring melalui zoom meeting dengan disaksikan dari ruang rapat Direktur dan Aula RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak.

Sebanyak 87 peserta menyaksikan melalui dua ruangan tersebut dan selebihnya seluruh pegawai RSUD bisa melihatnya secara daring melalui zoom dari perangkat masing-masing.

Pada hari pertama itu, hadir langsung Direktur RSUD Tengku Rafi'an Siak dr H Benny Chairuddin Sp An MKes MARS dengan narasumber Sekretaris Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara Esty Budi Rahayu SKeps Ners MKes Sp Mat.

Ketua panitia kegiatan Hj Sanggeta Sandra SKM mengatakan, pihak RSUD melakukan pelatihan keselamatan pasien ini untuk menciptakan pasien safety culture atau budaya keselamatan pasien, meningatkan mutu pelayanan rumah sakit dan menurunkan insiden yang membahayakan keselamatan pasien baik yang telah maupun berpotensi terjadi pada pasien.

"Jadi kegiatan ini untuk membangun mutu dan menjaga keselamatan pasien," katanya.

Kegiatan ini, sebut Sanggeta, sasarannya adalah seluruh staf RSUD Tengku Rafi'an mulai dari pimpinan dan manajemen rumah sakit, satuan pengawasan internal, komite, profesional pemberi asuhan seperti dokter, perawat, bidan, farmasi, gizi, fisioterapi dan tenaga non kesehatan. Bentuk kegiatan hari pertama yakni ceramah dan tanya jawab melalui zoom meeting.

"Hari kedua ceramah tanya jawab itu offline diikuti 87 orang saja dengan praktek dan penjelasan," sebut Kepala Seksi Asuhan Keperawatan RSUD Tengku Rafi'an Siak ini.

Sementara itu, Esty Budi Rahayu SKeps Ners MKes Sp Mat selaku narasumber dalam paparan awalnya menyampaikan, pekerja medis menjaga keselamatan pasien sebagai suatu ibadah.

"Anggaplah menjaga keselamatan pasien adalah menjaga titipan Tuhan. Jadi harus menjalani ini sebagai budaya, bukan teori dan bukan hanya sertifikat," ujarnya.

Disampaikannya, dasar hukum keselamatan pasien adalah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 43 ayat 1 berbunyi rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Dan turunannya ada pada Peraturan Menteri Kesehatan no. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien.(Infotorial)