Dosen Fekon Unilak Bersama IWAPI Riau Beri Pelatihan Standar Laporan Keuangan ke UMKM di Riau


Dibaca: 1107 kali 
Selasa, 05 Juli 2022 - 22:29:41 WIB
Dosen Fekon Unilak Bersama IWAPI Riau Beri Pelatihan Standar Laporan Keuangan ke UMKM di Riau Dosen Fekon Unilak Bersama IWAPI Riau Beri Pelatihan Standar Laporan Keuangan ke UMKM di Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru (Fekon Unilak) berkolaborasi bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi Riau (IWAPI) memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM di Riau.

Pelatihan yang diberikan berupa Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) bagi laporan keuangan anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia. 

Kegiatan dilakukan di Meetup Co Working Jalan Todak, Senin (04/07/2022) itu dilakukan secara Hybrid dengan jumlah peserta UMKM lebih dari 30 pengusaha.

Pelatihan dibuka oleh Ketua IWAPI Riau Maryenik Yanda SH dengan narasumber tiga orang dosen Fekon Unilak yaitu Ketua IKA Berty Apriliyani SE MAk Ak CA dengan anggota Dr Indarti SE MM Ak CA, Aljufri SE MAk Ak CA serta melibatkan dua mahasiswa Windi Oktaviani dan Agus Kurniawan.

Pelatihan ini merupakan bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi dari dosen Fekon Unilak.

Ketua IWAPI Riau Maryenik Yanda SH dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini bisa menjadi sumbangsih bagi pengusaha, dunia usaha. Semoga kelak pengusaha semakin berkibar dan tercipta pengusaha tangguh serta bisa melaksanakan program lebih baik.

"IWAPI melaksanakan kerjasama tentang SAK EMKM dalam pelaporan keuangan. Tentu ini berguna juga bagi dosen untuk menambah akreditasi, sertifikasi. Dan kami (IWAPI) siap memberikan dukungan bersama dan membuka kerjasama bidang lain dengan tangan terbuka," katanya.

Sementara itu Dosen Fekon Unilak Ika Berti dalam pemaparannya mengatakan, SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana yang diatur dalam SAK ETAP dan karakteristik dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

"Setiap profesi pada suatu negara akan mengikuti standar peraturan yang berlaku. Misalnya pada profesi yang terkait di bidang kedokteran hukum. Tak terkecuali seorang akuntan yang bergelut di bidang akuntansi. Pengusaha yang bergelut di bidang UMKM perlu kiranya juga harus memahami tentang pelaporan standar keuangan. Biasanya pelaku UMKN jarang mendapatkan pelatihan/informasi tentang standar pelaporan keuangan. Biasanya pelaporan keuangan mereka ada, cuma masih tradisional atau manual," katanya.

Dikesempatan itu juga dilakukan penandatangan draf kesepahaman tentang kerjasama yang akan dilakukan Unilak,LPPM dengan IWAPI Riau, saat pelatihan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab.(*)