Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga

Polres Rohil Gelar 48 Adegan


Dibaca: 1343 kali 
Jumat, 10 Agustus 2018 - 02:37:47 WIB
Polres Rohil Gelar 48 Adegan MH, pelaku pembunuhan satu keluarga saat melakukan adegan rekonstruksi.
Bagansiapiapi, Hariantimes.Com - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan MH (60) terhadap Purnama (43) bersama kedua anaknya, Horas Pandapotan (7) yang berstatus masih pelajar kelas 2 SD serta adiknya, Melati (5), Kamis (09/08/2018).

Ketiga korban dibunuh pelaku di dalam warung rumahnya, Jalan Simpang Kuntilanak Dusun Mekar Jaya RT 08 RW 04 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. 

MH adalah tersangka yang tega membiarkan satu keluarga terbakar serta pembantunya bernama Emi dalam Ruko milik mereka.

Rekonstruksi dilakukan di Kantor Polsek Bangko, Jalan Perwira Bagansiapiapi. MH bersama anggota kepolisian Polsek Bangko memulai adegan di dekat Kantin Polsek yang dianggap sebagai ganti rumah korban. 

MH melakukan satu persatu adegan dengan kondisi tangan tidak diborgol dengan berpakaian tahanan berwarna orange serta bercelana pendek.

Mata MH terlihat sembab dengan bola mata memerah pada saat adegan ke-48 yang merupakan adegan terakhir ketika dia menoleh kebelakang saat melihat rumahnya sudah terbakar. Lalu dia pergi menggunakan sepeda motor.

"Wartawan diluar garis polisi saja," seru seorang petugas polisi sebelum memulai adegan tersebut.

Dalam rekonstruksi ini, polisi menyiapkan kayu tongkat bertuliskan nomor, kendaraan serta derigen minyak. Polisi juga menggunakan dua orang pemeran pengganti sebagai sosok Purnama dan pembantunya dari dua anggota Polwan. 

MH membakar rumah Purnama yang merupakan istri keduanya setelah berseteru karena hanya miskomunikasi dan kesalahpahaman sehingga terjadi pembunuhan itu.
Dia membiarkan jenazah Purnama terbakar dan jenazah korban baru ditemukan warga setempat setelah api mulai padam . Polisi juga melibatkan 2 orang saksi dari masyarakat yang melihat MH setelah peristiwa itu.

Usai melakukan rekonstruksi, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk melalui Kapolsek Bangko, Kompol James RajaGukGuk mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan berdasakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Setelah rekonstruksi ini, Kepolisian akan melengkapi berkas kembali dan melengkapi berkas kepada kejaksaan.

"Motifnya hanya karena ada salah paham dari tersangka maupun dari korban sehingga terjadi kasus pembunuhan ini. Persoalannya karena anak korban dari pernikahan pertama datang ke rumah tersangka dan MH sendiri tidak mengizinkan. Hanya itu permasalahannnya," kata James seraya menyebutkan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam pembunuhan berencana dan hanya terjadi secara spontanitas.

Mengenai ancaman hukum terhadap pelaku, James menyebutkan, tersangka bisa dikenaka pidana pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(*/ron)