Periksa 42 Berkas Media Online Anggota SMSI Riau

Tim Verifikasi Dewan Pers Temukan 12 Berkas yang Harus Diperbaiki


Dibaca: 1290 kali 
Jumat, 31 Agustus 2018 - 01:59:24 WIB
Tim Verifikasi Dewan Pers Temukan 12 Berkas yang Harus Diperbaiki Tim verifikasi Dewan Pers memeriksa 42 berkas media online anggota Serikat SMSI Provinsi Riau.
Pekanbaru, Hariantimes com - Tim verifikasi Dewan Pers memeriksa 42 berkas media online yang tergabung ke dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau.

Dari 42 berkas yang diperiksa satu per satu, Tim Verifikasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Hukum Etika pers Imam Wahyudi bersama Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi dan Irwan itu menemukan 12 berkas media online yang harus diperbaiki kelengkapan administrasinya, terutama pada pasal 3 bagian akta notaris perusahaan.

Pemeriksaan berkas media online ini berlangsung di Ruang Rapat lantai 2 Sekretariat SMSI Provinsi Riau, Kamis (30/08/2018) mulai pukul 04.00 WIB sore hingga pukul 18.15 WIB petang.

Turut menyaksikan pemeriksaan berkas media online oleh Tim Verifikasi Dewan Pers tersebut yakni H Dheni Kurnia selaku Mandat Ketua SMSI Provinsi Riau, Dr H Syafriadi SH MH selaku penasehat SMSI Riau dan jajaran pengurus SMSI Provinsi Riau.

"Kedatangan kita ke sini untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan milik anggota SMSI Provinsi Riau,.

Imam menyampaikan, dari 42 berkas perusahaan yang telah masuk ke SMSI Riau, setelah diperiksa secara teliti ditemukan 12 berkas yang harus diperbaiki terutama pada bagian akta notarisnya. Yakni pada pasal 3 tentang menjalankan usaha dalam bidang perusahaan, ternyata masih ada yang menggabungkannya dengan unit usaha lain. Ini tidak dibenarkan. Sebab bidang usahanya harus pada perusahaan pers saja.

Untuk itu, pesan Imam, SMSI Riau diminta untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers yang masih harus melengkapi dan memperbaiki berkasnya ini. 

“Kita harapkan kepada SMSI Riau untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers ini supaya melengkapi berkas mereka, terutama pada pasal 3 di akta notarisnya,” pesan Imam seraya menegaskan, ada aturan yang tidak memperbolehkan perusahaan pers yang mempunyai nama hampir sama dengan instansi-instasi terkait, mulai dari nama hingga logonya. 

“Sebelum masuk verifikasi faktual, pada verifikasi administrasi saja sudah digugurkan,” ujar Imam. 

Usai memeriksa satu per satu berkas administrasi perusahaan media online anggota SMSI Riau, Tim Verifikasi langsung meluncurkan ke kantor perusahaan media online untuk melakukan verifikasi faktual.

Perusahaan media online yang menjadi target Tim Verifikasi untuk dilakukan verifikasi faktual antara lain riauin.com, riau1.com, riaubook.com, bertuah.com dan toriau.com.

Untuk melakukan verifikasi faktual, Tim Verifikasi Dewan Pers tanpa mengenal lelah turun ke perusahaan media online anggota SMSI Riau hingga malam. Untuk mengunjungi perusahaan media online itu, Tim Verifikasi dipecah menjadi dua agar proses verifikasi bisa berjalan cepat. Setiap melakukan kunjungan ke perusahaan media online, Tim Verifikasi Dewan Pers diantar dan didampingi pengurus SMSI Riau.

"Ini adalah perdana anggota SMSI Riau yang masuk dalam verifikasi faktual. Kita berharap ke depan, akan ada kelanjutan verifikasi faktual dari Dewan Pers terhadap perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Riau,” ujar Ketua SMSI Riau, H Dheni Kurnia disela-sela pertemuan dengan Imam Wahyudi dan Jimmy Silallahi.(ron)