BRK dan KPK Gelar Pelatihan E LHKPN dan Komitmen Anti Gratifikasi

Wagubri: Ini Bentuk Komitmen Positif


Dibaca: 1237 kali 
Selasa, 14 Agustus 2018 - 13:48:13 WIB
Wagubri:  Ini Bentuk Komitmen Positif
Wagubri Wan Thamrin Hasyim bersama Dirut Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari beserta Komut HR Mambang Mit, Group Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana, Kepala BPKP Riau Dikdik Sadikin beserta staf Lilik Purwanto dan Direktur Kepatu
Pekanbaru, HarianTimes.Com - Bank Riau Kepri bersama Komisi Pengawas Korupsi (KPK) menggelar acara Pelatihan Pelaporan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (E LHKPN) dan Komitmen Anti Gratifikasi, di salah satu ball room Bank Riau Kepri, Selasa (14/08/2018).

Kegiatan pelatihan pelaporan E-HKPN dan Komitmen Anti Gratifikasi sebagai bentuk komitmen dan pencegahan dari tindak korupsi ini dibuka Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Wan Thamrin Hasyim.

Hadir pada kesempatan ini Group Head Direktorat Gratifikasi Komisi Pengawas Korupsi (KPK), Andi Purwana, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Dikdik Sadikin, Komut HR Mambang Mit, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari, Manajemen Resiko Eka Afriadi dan para pimpinan cabang dan pejabat dari Bank Kepri.

"Bagaimanapun, pencegahan cara terbaik dari pada penangkapan. Ini bentuk komitmen positif," tutur Wagubri saat memberikan sambutannya.

Pada kesempatan itu, Wagubri sangat mengapresiasi kegiatan ini, khususnya untuk Bank Riau Kepri selaku penyelenggara. Apalagi acara ini melibatkan langsung lembaga anti rasuah tersebut. Dan ini merupakan nilai-nilai integritas seperti halnya komitmen yang terus diupayakan Pemerintah Provinsi yang juga sudah bisa dirasakan di bank berplat merah tersebut.

"Kita sudah melangkah lebih maju lagi, kalau BJB (Bank Jawa Barat dan Banten) sudah melakukan pencegahan sampai di strukturalnya, kita BRK sudah sampai seluruh pegawai dimana pun berada. Bisa dimonitor berapa harta kekayaanya, jadi kita sudah melangkah maju," ujar Wagubri.

Sedangkan Group Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana pada awal acara menyampaikan, sejak 2016 KPK lebih fokus kepada tindakan pencegahan korupsi. Tindakan pencegahan ini harus digalakkan guna menekan tindakan korupsi.

"Penerapan E LHKPN yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini merupakan salah satu bentuk dari pencegahan tindakan korupsi tersebut. Ia E LHKPN bertujuan untuk membentuk negara yang bersih dan anti korupsi dan mengingatkan kepada pegawai Bank Riau Kepri tentang bahayanya gratifikasi dan tindakan korupsi," terang Andi Purwana seraya mengatakan, kegiatan Pelatihan, Pelaporan dan Komitmen Anti Gratifikasi ini sebagai upaya melakukan pencegahan. Hal ini penting dipahami, mengingat gratifikasi merupakan akar dari tindak kejahatan korupsi. Pentingnya pemahaman hingga turut dalam E-LHKPN, berarti sudah berupaya agar melakukan pencegahan, agar tak terjebak dalam menerima uang yang tidak halal.

"Penindakan sebagai bentuk warning. Semua pejabat lapor LHKPN, ini konteksnya pencegahan. Dua-duanya penting," kata Andi seraya bercerita soal bagaimana tindak pencegahan yang sudah dilakukan KPK, termasuk soal mewajibkan kepada pejabat untuk mengisi LHKPN yang kini sudah terintegrasi dalam bentuk elektronik.

Kedepannya lanjut Andi Purwana, sistem Pelaporan harta tidak hanya melaporkan begitu saja namun harus lebih ditingkatkan lagi dengan klasifikasi jika ada penambahan harta.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPKP Riau Dikdik Sadikin menyampaikan, Bank Riau Kepri telah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan E LHKPN ini.

Selanjutnya Dikdik menegaskan BPKP Riau mendukung penuh Bank Riau Kepri dalam pencegahan kasus korupsi yang sedang marak akhir-akhir ini. Dengan E LHKPN ini seluruh insan Bank Riau Kepri wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. BPKP Riau Riau bersama KPK RI saat ini telah bekerjasama dalam hal pencegahan tindakan korupsi.

Dikesempatan itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakam sistem kerja yang transparan dan sehat. Manajemen Bank Riau Kepri juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) intern untuk hal ini. Selanjutnya manajemen mewajibkan E LHKPN sebagai salah satu persyaratan untuk promosi. Irvandi juga mengingatkan agar seluruh jajarannya tidak perlu takut untuk melaporkan LHKPN mereka. Terlebih lagi saat ini telah dipermudah untuk pengurusan LHKPN tersebut.(*/ron)