Kanal

Kemenag dan Pengadilan Agama Pekanbaru Teken MoU Akses SIPA

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Bulan pada Tahun Hijriyah, Selasa (07/07/2020).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Agama Jalan Datuk Setia Maharaja/ Parit Indah Pekanbaru itu untuk mengantisipasi penggunaan Akta Cerai palsu oleh oknum janda/duda yang akan menikah.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs H Usman SH MH selaku Pihak Pertama dan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru Dr H Edwar S Umar M Ag selaku Pihak Kedua. 

Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Drs H Syahril MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs Sayuti SH MH, Kasubag Tata Usaha Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid S Ag M IKom, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Suhardi Hasan, Ketua Pokjalu, Panitera, Sekretaris, Hakim dan Kepala KUA di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.
Edwar S Umar menyebutkan, Nota Kesepahaman Kemenag- PA Pekanbaru Kelas IA sebagai upaya sinergikan peran Kemenag dan PA Pekanbaru dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk PA dan pencegahan penggunaan produk palsu untuk pengurusan administrasi perkawinan, serta itsbat kesaksian rukyat hilal.

“Dengan adanya MoU ini, pelayanan nikah di KUA bisa dipercepat. karena data SIPA bisa diakses langsung oleh KUA. Selama ini, terkadang pernikahan janda/duda terkendala, karena tidak adanya bukti otentik keputusan pengadilan agama/akta cerai yang bersangkutan. Karena akta cerai tersebut langsung kepada yang bersangkutan, tidak ada yang ditembuskan ke Kemenag,” jelas Edwar.

Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs H Usman SH MH menyebutkan, aplikasi SIPA ini merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan pemalsuan atau kehilangan akta cerai. Sebab, dari hasil Pengawasan selama ini masih terdapat akta perceraian  palsu yang dilakukan oleh oknum laki-laki.

“Selama ini data yang kita sampaikan juga masih bersifat manual, tapi sekarang kita sudah menggunakan aplikasi yang salinan putusan akta cerai bisa diakses oleh KUA melalui web Kementerian Agama, sehingga data lebih akurat,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Drs H Syahril MH menambahkan, MoU Kemenag dengan PA merupakan momentum untuk menyatukan langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. PA berperan untuk memeberikan kepastian hukum dan Kemenag sebagai pelaksana di lapangan. 

“Dengan bersinergi akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kasubag Tata Usaha Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid SAg MIKom menyebutkan, MoU tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/ Penetapan Akses SIPA dan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal akan meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi terkait produk PA, meningkatkan kinerja program kegiatan terkait dengan penjaminan pengurusan administrasi perkawinan masyarakat Pekanbaru dan lahirnya sinergi dalam pelaksanaan itsbat.

“Alhamdulillah kita telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama yang bertujuan untuk untuk mendapatkan informasi tentang kutipan data akta cerai, untuk data base agar tidak terjadi pemalsuan. Dan itsbat, hasil hisab rukyat atau saat ada yang melihat bulan maka harus disahkan oleh hakim PA,“ sebut Wahid.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler