Padang, Hariantimes.com - DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (23/06/2020).
Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Syuib di ruang rapat DPRD Sumbar, Padang
DPRD Riau melakukan kunker ke Komisi I DPRD Sumbar dalam rangka sharing terkait pengelolaan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Pertemuan dibuka Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Anggota Komisi I M Ridwan, Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi dan Kabid IKP Kominfo Sumbar Indra Sukma.
Dari DPRD Riau dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dengan anggota Komisi I DPRD Riau.
Selaku pimpinan rombongan, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk saling bertukar pikiran, konsultasi berbagi pengalaman khususnya menyangkut eksistensi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau yang masa jabatannya akan segera berakhir.
â€Dua lembaga di Riau, Komisi Informasi dan KPID Riau sebentar lagi akan berakhir masa periodesasi jabatannya. Terus bagaimana mengelola informasi publik di Sekretariat Dewan apa karena UU keterbukaan informasi publik semua informasi harus diberikan. Untuk KPID kita sudah sepakat dengan Gubernur untuk memperpanjang masa jabatan hingga proses seleksi dilakukan. Untuk KIP kita belum menentukan sikap seperti apa. Untuk itu, kami ingin menggali informasi tentang apa yang mungkin bisa kami adopsi,†ujar Hardianto.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Riau Markarius menyampaikan pentingnya ke Sumbar karena dua Komisi di DPRD Sumbar baru dilantik 2019 dan melalui rekruitmen.
â€Bagaimana proses akhir periode dan perpanjangan. Lalu bagaimana pembentukan panitia seleksinya. Ini yang perlu kami gali,†katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri menegaskan, Komisi I DPRD Sumbar tetap komit memback-up dua lembaga bentukan UU ini.
â€Ada kontiniutas kita dengan dua lembaga ini yaitu Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar secara berkala sehingga harmonisasi terjalin erat,†sebut Syamsul Bahri.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menegaskan, ada peran strategis DPRD dalam penguatan keterbukaan informasi publik.
â€Di Sumbar semua stakeholder baik Gubernur dan DPRD Sumbar sangat perhatian terhadap kerja Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran,†sebut Nofal.
Sementara Adrian Tuswandi menegaskan, untuk Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran enam bulan sebelum akhir periode jabatan harus memberitahukan kepada gubernur.
â€Enam bulan sebelum akhir periode, lalu gubernur akan menugaskan dinas terkait untuk proses pembentukan panitia seleksi yang di SK-kan langsung oleh gubernur,†jelas Adrian.
Setelah itu kata Adrian, gubernur bisa juga memperpanjang jabatan dengan alasan jelas dan biasanya perpanjangan itu sampai Komisi Informasi terbaru dilantik. Tidak semua informasi harus diberikan ke masyarakat, menurut Adrian peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat DPRD sangat penting.
“Silakan PPID membuat standar layanan informasi publik di Sekwan, dan PPID punya hak tolak untuk memberikan informasi atas dasar identitas pemohon informasi tidak jelas dan LSM tidak berbadan hukum Republik Indonesia,†pungkas Adrian.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Indra Sukma menuturkan, proses seleksi komisioner KIP dilakukan dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Menurutnya, enam bulan sebelum masa jabatan KIP berakhir, Pemprov Sumbar melalui Diskominfo membentuk tim seleksi yang terdiri dari beberapa unsur.(*)