Kanal

BBKSDA Lepaskan 138 Ekor Belangkas di Sungai Apit

Pekanbaru, Hariantimes.com - Balai Besar KSDA Riau bersama Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran 138 ekor satwa dilindungi jenis Belangkas _(Tachypleus sp) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (06/06/2020).

Belangkas tersebut merupakan titipan dari Polda Riau kepada Balai Besar KSDA Riau pada Jumat (05/06/2020). Yakni hasil penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Satwa dilindungi itu disita dari 2 orang tersangka yang berasal dari Medan (Sumatera Utara) menggunakan alat angkut kendaraan roda empat.

"Untuk menghindari banyaknya Belangkas yang mati, maka Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Tim Polda Riau segera berangkat dari Dit Reskrimsus Polda Riau menuju Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk melakukan pelepasliaran. Sekira pukul 16.30 WIB, tim tiba di tujuan serta melakukan penghitungan kembali satwa dilindungi tersebut sebelum dilakukan pelepasliaran," beber Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono didampingi Kepala Bidang Teknis KSDA Riau M Mahfud dan Penanggungjawab berita Dian Indriati melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Minggu (07/06/2020).

Dikatakannya, Belangkas berjumlah 195 ekor. Dengan rincian, 138 ekor dalam keadaan hidup dan 57 ekor dalam keadaan mati. Terhadap 138 ekor Belangkas hidup segera dilakukan pelepasliaran dan terhadap 57 ekor Belangkas yang mati dibawa kembali ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk dikubur dan sebagian disisihkan sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, memiliki satwa Belangkas dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Ketam tapal kuda/Belangkas yang disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia.  Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.

Satwa ini banyak diselundupkan keluar negeri sebagai bahan konsumsi. Darah dari satwa laut ini juga diambil sebagai keperluan farmasi untuk tes racun dan bakteri.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler