Kanal

Dorong Pemerataan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Layanan Bantuan Hukum

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan di Kanwil Kemenkum Maluku Utara secara hybrid, Selasa (03/11/2026). 

Kegiatan terkait Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum ini diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Edison Manik, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) melalui Zoom Meeting.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, yang menyampaikan bahwa diskusi bertujuan mendiseminasikan hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan melalui perumusan di tingkat pusat, tetapi juga melalui penerapannya di daerah sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, memaparkan berbagai tantangan penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satu persoalan utama adalah belum meratanya keberadaan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yang baru tersedia di 6 dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Kondisi tersebut diperberat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta gangguan teknis sistem SID BANKUM.

Diskusi turut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, serta Direktur Yayasan Yustisia Maluku Utara, Harly Setiawan. Pembahasan menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, penguatan kapasitas advokat dan paralegal, serta penyederhanaan administrasi agar masyarakat miskin dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah dan merata.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan standar layanan bantuan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk penurunan anggaran pelaksanaan dan pengawasan menjadi sekitar Rp618 juta, keterbatasan pemantauan langsung akibat kondisi geografis, serta belum optimalnya dukungan pembiayaan melalui APBD. Tantangan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan layanan bantuan hukum tetap berjalan secara profesional, berkualitas, dan akuntabel.

Sejumlah rekomendasi strategis turut dirumuskan, antara lain optimalisasi anggaran berdasarkan jumlah perkara dan kondisi wilayah, penguatan kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah, serta peningkatan kapasitas PBH. Selain itu, diperlukan penguatan standar operasional layanan bantuan hukum, perbaikan sistem pelaporan, dan penyusunan skema pembiayaan khusus bagi wilayah kepulauan dan 3T guna memperluas jangkauan pelayanan.

Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Edison Manik, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan layanan bantuan hukum, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler