Kanal

Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak

Siak, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui pendampingan penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Siak, Senin (07/09/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memperkuat karakteristik Tenun Siak sebagai potensi Kekayaan Intelektual daerah.

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Risman, jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Ketua Dekranasda Kabupaten Siak Ecy Novemirata, serta Ketua MPIG Tenun Siak Zurna Suspeni.

Dalam pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Siak membahas penyusunan dan penyempurnaan dokumen deskripsi IG Tenun Siak. Dokumen ini memiliki peran penting karena memuat karakteristik, kualitas, reputasi, serta ciri khas produk yang memiliki keterkaitan dengan faktor geografis tertentu. Oleh karena itu, setiap informasi yang dituangkan perlu didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek yang menjadi karakteristik Tenun Siak, mulai dari sejarah dan perkembangan, wilayah geografis penghasil, bahan baku, teknik dan proses produksi, motif dan corak, hingga kualitas serta reputasi produk. Selain itu, turut dibahas hubungan antara karakteristik Tenun Siak dengan faktor geografis, keterampilan masyarakat, pengetahuan tradisional, budaya, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Kanwil Kemenkum Riau juga menekankan pentingnya dukungan data yang akurat terkait pelaku usaha dan perajin, sentra produksi, jumlah serta sebaran perajin, bahan baku, proses produksi, dan karakteristik yang membedakan Tenun Siak dengan produk tenun dari daerah lainnya. Pendokumentasian yang sistematis diperlukan agar ciri khas Tenun Siak dapat dirumuskan secara lebih jelas sebagai bagian dari dokumen deskripsi IG.

Pendampingan ini sekaligus menjadi langkah untuk mendorong Tenun Siak tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai ekonomi dan daya saing. Pelindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap reputasi dan karakteristik produk, mencegah penggunaan nama atau identitas geografis secara tidak tepat, serta membuka peluang pengembangan dan peningkatan nilai tambah bagi masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak sepakat untuk terus melakukan penyempurnaan substansi dan melengkapi data pendukung yang diperlukan. Hasil penyempurnaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk tahapan berikutnya dalam proses pelindungan Indikasi Geografis Tenun Siak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual daerah melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya pendampingan ini diharapkan mampu menjadikan Tenun Siak sebagai salah satu produk unggulan daerah yang terlindungi, memiliki identitas yang kuat, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Siak.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler