Kanal

Rusdi: Intinya, Pemilu Ini Harus Akuntabel dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Dari 22 TPS tersebut, 14 TPS harus PSU dan delapan TPS harus PSL.

Dengan rincian, Kabupaten Pelalawan dua PSU dan satu PSL, Rokan Hilir (Rohil) dua PSU, Bengkalis dua PSU dan satu PSL, Kepulauan Meranti tiga PSU.Kemudian, Indagiri Hilir (Inhil) dua PSU dan enam PSL dan Kota Pekanbaru tiga PSU.

"Data terus bergerak, karena data Pekanbaru yang masuk masih tahap perhitungan. Tapi prinsipnya, PSU dan PSL ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya. Jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat mengikuti konferensi video pemantauan pasca Pemilu di Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/04/2019).
 
Adapun dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU kategorinya adalah kalau ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka itu akan menyebabkan PSU.
 
"Intinya Pemilu ini harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ketika ada data yang tak bisa dipertanggungjawabkan maka itu harus kita ulang," terangnya.
 
Lalu, apakah PSU itu akibat adanya kecurangan? Rusidi menyatakan PSU itu bukan karena kecurangan. Karena kalau kecurangan itu konotasinya disengaja oleh pihak penyelenggara.
 
'Tapi ini pelanggaran, ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos dua kali. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU," ujar Rusdi seraya menegaskan, kalau PSU karena disebabkan pelanggaran KPPS, maka KPPS-nya harus diganti. Namun kalau pelanggaran bukan karena pelanggan anggota KPPS, maka KPPS tak perlu diganti.
 
Sedangkan untuk PSL, katanya, Bawaslu berprinsip terhadap asas pemilu bahwa tidak ada satupun pemilih yang hilang hak pilihnya.
 
"Kalau ada hak pilih yang dengan sengaja dihilangkan, itu bisa mengakibatkan pidana, sehingga kita harus mengambil solusi PSL. Dan itu sudah kita rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemilihan lanjutan," tandasnya.

Sementara ditempat terpisah, Ketua DPRD Riau, Septina Primawati mengaku dirinya sangat senang, bangga dan puas dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang terjadi pada Pemilu 17 April 2019 yang baru saja berlalu. Dan Septina berharap pada Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih nanti harus benar-benar peduli pada Daerah Pemilihan (Dapil) nya.

"Kita sangat senang dengan antusiasnya masyarakat datang ke TPS dalam memberikan hak suaranya. Dengan demikian kita berharap siapapun Caleg yang terpilih atau duduk nantinya di Dewan haruslah orang-orang yang peduli masyarakat di Dapilnya dan daerah Riau secara keseluruhan," tutur Septina.

Septina menyatakan dirinya memang belum mengetahui atau mendapatkan laporan tentang berapa tinggi tingkat partisipasi, tapi dengan melihat kondisi yang terjadi saat pencoblosan, diakuinya angka ini lebih tinggi dari sebelumnya.

"Kalau kita lihat, tingkat partisipasi pemilih lebih tinggi dari pelaksanaan sebelum-sebelumnya," tambah Dapil Inhil ini lagi.

Disampaikan juga, masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, keamanan dan persatuan pasca Pemilu 2019. Semua pihak harus menahan diri, pelaksanaan sudah usai. Biarkan pihak KPU dan Bawaslu melakukan tugasnya dalam penghitungan dan pengawasan pelaksanaan. Pihak keamanan juga diminta tetap melakukan pemgawalan kramanan.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler