Kanal

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Jakarta, Hariantimes.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air, Kamis (05/03/2026).

Deklarasi dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Momentum bersejarah itu juga menghadirkan penceramah kondang Ustadz Das'ad Latif.

Melalui kepedulian Peradi Profesional, anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang tidak setiap waktu merasakan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah mendapatkan pengalaman istimewa.

Dalam deklarasinya, Ketua Umum Peradi Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH menegaskan, kehadiran Peradi Profesional bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

“Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika dan karakter. Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.  

Disampaikan oleh Harris, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH, Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MHum dan Prof Dr Abdul Latif SH MHum.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris mengingatkan, kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Karena eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang.

Karena itulah, deklarasi di bulan Ramadhan merupakan harapan agar Peradi Profesional selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan. Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa adalah bentuk nyata dari advokasi sosial sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan.

“Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan Peradi Profesional agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Hadir memberikan tausiyah, Ustadz Das’ad Latif menekankan pentingnya aspek bahwa kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.

"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya.

Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya. (*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler