?Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah meluncurkan berbagai program unggulan.
Salah satu yang paling utama adalah program terkait Perseroan Perorangan. Dalam rangka itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Lainnya dengan tema "Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat dan Terjangkau bagi UMK", Selasa (03/03/2026).
?Dalam laporannya, Ketua Panitia Febri Mujiono menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta regulasi turunannya. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memperdalam pemahaman para pelaku usaha mengenai kemudahan legalitas badan hukum.
?"Kami berharap seluruh peserta yang hadir dapat memanfaatkan momentum ini sehingga sepulangnya dari sini, Bapak dan Ibu sekalian dapat segera mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan," harap Febri.
Dikatakannya, acara ini dihadiri 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru serta para pelaku UMKM setempat. Dan untuk memberikan wawasan yang komprehensif, Kemenkum Riau menghadirkan pakar dari berbagai latar belakang. Di antaranya ?Prof Dr Rosyadi Hamzah SH MH dari Universitas Islam Riau dan Gery Ismananto SH MH dari DPMPTSP Provinsi Riau. Sedangkan ?Moderator internal dari Kanwil Kemenkum Riau, Marlina.
Selain UU Cipta Kerja, sebut Febri, pelaksanaan agenda ini juga berlandaskan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 29 Tahun 2021, serta Perpres No. 155 Tahun 2024 mengenai struktur organisasi kementerian.
"?Melalui sosialisasi ini, diharapkan UMKM di Riau tidak lagi terkendala masalah legalitas sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan, ?Perseroan Perorangan merupakan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendorong pertumbuhan UMKM karena UMKM adalah pilar ekonomi bangsa.
"?Sejarah membuktikan, saat krisis moneter tahun 1998 dan pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, banyak perusahaan besar yang tumbang. Namun, UMKM tetap bertahan dan menjadi penopang utama perputaran ekonomi Indonesia," ungkap Rudy.
Oleh karena itu, sebut Rudy, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah terus memberikan bantuan dan insentif bagi para pelaku UMKM.
?"?Kami berharap melalui kegiatan ini,.dapat menggali informasi lebih dalam. Kami telah menghadirkan narasumber ahli, termasuk profesor dari UIR dan perwakilan pemerintah daerah, untuk memberikan pemahaman mengenai pengembangan usaha yang berbadan hukum," harap Rudy
Kabar baiknya, sambung Rudy, pihaknya juga membuka layanan pendaftaran langsung. Jika ingin mendaftarkan UMKM-nya menjadi Perseroan Perorangan, petugas kami siap mendampingi. Prosesnya sangat cepat, hanya sekitar 15 menit, dan Bapak/Ibu akan langsung mendapatkan sertifikat resmi dari Ditjen AHU serta sah menjabat sebagai direktur," ujar Rudy sembari menyampaikan beberapa keuntungan signifikan yang selalu disampaikan mengenai Perseroan Perorangan.
Pertama; ?Pendirian Mandiri. Perusahaan ini cukup didirikan oleh satu orang saja. Anda sendiri yang bertindak sebagai direktur, sehingga meminimalisir risiko konflik dengan pihak lain. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang butuh waktu puluhan tahun untuk bisa mencapai level direktur di kementerian,
?Perbedaan dengan PT Biasa: Berbeda dengan persekutuan modal atau Perseroan Terbatas (PT) biasa yang memerlukan lebih dari satu orang, Perseroan Perorangan memberikan fleksibilitas penuh kepada individu.
?Proses Mudah dan Murah. Proses pendiriannya sangat sederhana. Anda hanya memerlukan KTP dan NPWP, serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp50.000. Dengan biaya tersebut, usaha Bapak/Ibu sudah memiliki legalitas berbadan hukum yang diakui oleh negara.
?Pemisahan Kekayaan: Ini adalah poin yang sangat krusial. Terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha. Jika di kemudian hari perseroan mengalami pailit, aset pribadi Bapak/Ibu tidak dapat disita untuk menutupi hutang perusahaan.
?Akses Permodalan: Dengan memiliki legalitas badan usaha, pemerintah memberikan kemudahan akses permodalan, seperti pinjaman KUR dan berbagai insentif lainnya.(*)