Kanal

Jalan Desa Tanjung Air Hitam Dipasangi Portal Kayu, Ini Penjelasan Kadishub Pelalawan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan menutup Jalan di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan dengan portal kayu.

Akibatnya, aktifitas masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang setiap hari melintasi jalan tersebut terganggu.

Informasi yang diterima hariantimes.com, Rabu (09/08/2023) menyebutkan, kebijakan Dishub Pelalawan tersebut bertentangan dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah disepakati antara Kadishub Pelalawan, Camat Kerumutan, Polsek Kerumutan, serta sejumlah perusahaan terdekat.

Dalam berita acara yang ditandatangani pada 27 Juli 2023 di Kantor Dishub Pelalawan, sepuluh poin disepakati oleh para pihak termasuk PT Arara Abadi (PT AA), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Jaya Bersinar Sejahtera (PT JBS), PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dan PT Costa.

Sejak pemasangan portal kayu dengan tinggi 2,5 meter pada 3 Agustus 2023 itu, banyak keluhan bermunculan dari berbagai pihak, terutama supir yang rutin melintas di area tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa portal tersebut menghambat aktivitas mereka.

"Kami para supir dari truk dan angkutan CPO, kernel, kayu serta Sawit (TBS) merasa terganggu dengan pemasangan portal kayu tersebut. Kami di sini hanya mencari nafkah, jadi kami berharap Dishub Pelalawan dapat mempertimbangkan keputusan tersebut," ujar seorang supir yang enggan disebut namanya.

Tidak hanya pengemudi truk, siswa yang biasa diantar jemput dengan mobil perusahaan pun menjadi korban dari kebijakan tersebut. Kehadiran portal kayu disebut-sebut mengganggu aktivitas sehari-hari mereka, menambah daftar keluhan dari masyarakat.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap Dishub Pelalawan segera meninjau ulang kebijakan ini agar roda perekonomian dan aktivitas sehari-hari kembali berjalan lancar.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pelalawan Ferry Z saat dikonfirmasi, Rabu (09/08/2023) malam mengatakan, portal kayu dengan tinggi 2,6 meter itu dipasang dengan alasan kuat. Portal tersebut dipasang sebagai respons atas permintaan masyarakat. Tujuannya adalah melindungi jalan dari potensi kerusakan akibat dilewati oleh kendaraan berat milik perusahaan.

"Jalan di Desa Tanjung Air Hitam tidak kita tutup. Silakan mobil truk maksimal 8 Ton yang boleh lewat. Tapi diatas 8 Ton memang dilarang lewat, karena jalannya baru diaspal. Japasitas jalan yang dibangun pemda maksimal beban 8 Ton. Kalau mobil angkut CPO beratnya diatas 30 Ton, ini merusak jalan yang pemda bangun. Ini memang kita larang untuk lewat," sebut Kadishub.

Dikatakannya, masyarakat tidak ingin jalan rusak apabila terus dilalui oleh mobil perusahaan yang bebannya melebihi kapasitas jalan yang hanya 8 ton. Sedangkan rata-rata beban mobil perusahaan ini berkisar antara 30 sampai 40 ton.

Dan portal kayu yang dipasang memang didesain khusus sehingga mobil berjenis colt disel dengan tinggi di bawah 2,6 meter masih bisa melintas. Namun, untuk mobil jenis CPO yang memiliki tinggi 2,8 meter, memang disengaja agar tidak dapat melintas.

“Kita himbau perusahaan-perusahaan seperti PT Arara Abadi (PT AA), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Jaya Bersinar Sejahtera (PT JBS), PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), dan PT Costa mengurangi beban kendaraannya hingga kurang dari 8 ton. Ini demi menjaga kualitas jalan yang ada,” tegas Ferry.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler