Mekkah, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA yang saat ini bertugas di Dakker Makkah mengingatkan jamaah haji Provinsi Riau untuk mematuhi larangan berswafoto berlebihan di Masjdil Haram.
Agar tidak berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di Masjidil Haram, maka jamaah haji perlu mengindahkan ketentuan-ketentuan otoritas Pemerintah Arab Saudi khususnya di Masjidil Haram.
“Untuk tidak mengganggu aktifitas selama di Masjidil Haram, saya minta melalui petugas maupun Karu dan Karom untuk mengingatkan Jemaah nya tidak berswafoto (selfie) khususnya di depan Ka’bah, terlebih menggunakan perangkat foto professional,” imbau Mahyudin.
Sementara untuk meminimal jamaah haji yang tersesat selama di Masjidil Haram, Petugas Kloter dari Provinsi Riau mulai menerapkan jadwal untuk membantu tugas PPIH Arab Saudi.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Agama guna mitigasi resiko jamaah terpisah dan salah arah untuk kembali ke hotel pemondokan serta peningkatan pelayanan jamaah haji di area Masjidil haram, dan juga kekurangan petugas di PPIH Arab Saudi, termasuk kekurangan petugas di seksus Masjidil Haram, kita bentuk jadwal Piket Petugas Kloter untuk membantu mobilisasi jamaah yang tersesat di Masjidil Haram, Terminal Syib Amir, Jiad dan terminal bab ali,” sebut Mahyudin.
Saat ini, sebut Mahyudin, yang bertugas di Masjidil Haram hanya berjumlah 75 orang yang terbagi ke dalam dua shift. Sementara jamaah haji tetap ingin melaksanakan ibadah di Masjidil Haram secara mandiri dan kemungkinan tersesat juga tinggi.
"Kita bentuk petugas yang akan membantu petugas lainnya yang kita bagi juga ke dalam dua sift di masing-masing lokasi” katanya.
Menurut Gana Radguna, petugas yang dibuatkan jadwal piket nya berbagi dalam dua sesi, yang bertugas pada pukul 04,00 sampai 09.00 WAS dan pukul 19.00 sampai 23.00 WAS. Petugas ini wajib menggunakan sergam dan atribut selama bertugas.
“Jadwal yang sudah di bentuk nantinya disampaikan ke sektor untuk pemerataan distribusi kebutuhan masing-masing pos. jadwal ini mulai berlaku tanggal 20 sampai 23 Juni 2023 dan 03 sampai 31 Juli 2023. Khusus petugas Riau ditambah dengan pos di Hotel Pemondokan,” katanya.(*)