Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan, BPN / ATR Kuansing: 2019-2021 Tercatat 28 Kasus


Dibaca: 1540 kali 
Jumat, 03 Desember 2021 - 10:01:20 WIB
Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan, BPN / ATR Kuansing: 2019-2021 Tercatat 28 Kasus (foto : ist)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ke depan akan menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kepala Kantor BPN / ATR Kuansing Turmudi SSiT MH mengatakan, berdasarkan pemetaan kasus yang dilakukan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, dari tahun 2019-2021,  tercatat sebanyak 28 Kasus Pertanahan.

“Dari 28 kasus Pertanahan yang terjadi selama 2 tahun terakhir, yakni merupakan 9 Kasus Penanganan Sengketa, 3 Kasus Penanganan Konflik dan 16 Kasus Penanganan Perkara,” ujar Turmudi di Teluk Kuantan, Jum‘at (03/12/2021).

Dimana kata Turmudi, akar masalah yang merupakan penyebab timbulnya kasus tersebut paling banyak disebabkan karena pemilik tanah tidak menguasai atau tidak memanfaatkan bidang tanah yang dikuasai atau dimilikinya tersebut, ujarnya.

Belakangan ini, sambung Turmudi, berdasarkan Pemberitaan baik media nasional maupun online, saat ini di Kabupaten Kuantan Singingi banyak terjadi konflik antara masyarakat dengan Badan Hukum atau Perusahaan Perusahan khususnya yang bergerak dibidang Perkebunan Sawit.

“Hal ini disebabkan karena semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tanah, serta nilai ekonomi dari tanah yang juga semakin tinggi, apalagi Kebun Sawit yang saat ini bisa dikatakan sangat menjanjikan, yang bisa dibilang sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Kuantan Singingi,” sebut Turmudi.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Kantor BPN / ATR Kuansing, dengan tingginya kasus pertanahan di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini, masih banyak yang harus kita lakukan untuk mencegah timbulnya kasus-kasus serupa di kemudian hari, terangnya.

“Pada saat ini kami memang sengaja memfokuskan kegiatan ini khusus untuk diwilayah Desa dan Kelurahan yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, yang nantinya akan kami lanjutkan ke Desa dan Kelurahan Kecamatan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” ucap Turmudi.

“Untuk itu mari kita bersama sama sebagai instansi, Perangkat Daerah, Perangkat Desa dan Lembaga profesi yang terkait dengan urusan pertanahan melakukan pembenahan terhadap administrasi, teknis maupun perangkat hukum,” pinta Turmudi.*