Tim Satgas Gelar Operasi Penyisiran dan Penyekatan di 3 Titik Pintu Masuk Kota Teluk Kuantan


Dibaca: 1891 kali 
Ahad, 28 November 2021 - 02:37:57 WIB
Tim Satgas Gelar Operasi Penyisiran dan Penyekatan di 3 Titik Pintu Masuk Kota Teluk Kuantan (foto : ist). Tim Satgas Gabungan Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi Saat Memberikan Edukasi Sebagai Sanksi Lisan dan Pembubaran Kerumunan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi kembali melaksanakan Operasi Patroli Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan (Prokes) serta Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3929/SJ/2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Riau Nomor 239/INS/HK/2021, Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 42 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing Nomor 1629 Tahun 2021.

Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH membenarkan kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Minggu (28/11/2021) malam.

Dimana operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kuansing tersebut, dilaksanakan dengan cara menyisiri sepanjang ibukota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Sabtu (27/11/2021) malam, yang dimulai sejak pukul 21.00 sd 23.30 WIB sesuai instruksi pimpinan.

Operasi tersebut, kata Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dalam melaksanakan patroli dengan sistem penyisiran sepanjang wilayah ibukota.

Menurut Kabid Opsdal, dalam pelaksanaan operasi itu dilakukan edukasi Protokol Kesehatan dan PPKM Level II kepada pelanggar yang menerima sanksi dan masyarakat sekitarnya.

Selain itu juga dilakukan pembubaran kerumunan terhadap pelanggar ketentuan Protokol Kesehatan dan PPKM Level II sebagai upaya pendisiplinan kepada masyarakat, terang Shanti Evi Dimeti SH.

Selama operasi digelar, ada sejumlah tempat yang dijumpai tengah terjadi kerumunan dengan lokasi pembubaran kerumunan, yakni di sekitaran Taman Jalur Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Warung Akar Rumput Jalan Ahmad Yani Teluk Kuantan  Kecamatan Kuantan Tengah, Caffee Teras Kopi Caghonti Jalan Perintis Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Nasi Goreng Pak Cik Jalan Proklamasi Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Bujang Kafe Jalan Proklamasi Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Billiard Star Pool Jalan Proklamasi Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Warung Kopi Aceh Lokasi Taman Jalur Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Jus Satria Lokasi Taman Jalur Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Jus Reva Lokasi Taman Jalur Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, serta Jus Tugu lokasi Taman Jalur Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah.

"Dari lokasi tersebut, dijumpai sebanyak 28 orang pelanggar perorangan dan 9 orang pelaku usaha atau pemilik usaha, dan terhadap pelanggar hanya diberikan sanksi lisan dan pembubaran kerumunan," terang Shanti Evi Dimeti.

Selain operasi dilaksanakan dengan cara berpatroli, juga dilakukan penyekatan di 3 titik ruas jalan untuk mengurangi atau mengurai keramaian dengan mengarahkan kendaraan yang akan memasuki pusat kota atau keramaian untuk berputar balik, ujar Shanti.

Adapun 3 titik tersebut, yaitu di Simpang 3 Tugu Pelajar Jalan Ahmad Yani Teluk Kuantan, Simpang 4 Desa Sawah Teluk Kuantan dan Simpang 3 Bank Mandiri Jalan Imam Munandar Teluk Kuantan, sambungnya.

"Penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria Level 2 digolongkan pada penetapan zonasi yang berlaku pada wilayah itu, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Pada prinsipnya pemberlakuan pembatasan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid 19," terang Shanti Evi Dimeti.

"Sebagai contoh, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan atau mall dan sejenisnya, untuk suatu wilayah yang masuk dalam zona hijau diberlalukan pembatasan kapasitas 75% dengan jam operasional untuk pelayanan dine in (makan di tempat) sampai dengan pukul 22.00 WIB, sedangkan untuk wilayah yang masuk dalam zona kuning, oranye, dan merah diberlakukan pembatasan kapasitas 50% dengan jam operasional untuk pelayanan dine in (makan di tempat) sampai dengan pukul 21.00 WIB," urai Shanti menjelaskan lebih detail lagi.*