Usai Kukuhkan OPD Baru dan Lantik Pejabatnya

Bupati Suhardiman Amby Berikan Tugas Khusus Untuk Masnur Judin


Dibaca: 1780 kali 
Selasa, 10 Januari 2023 - 08:36:13 WIB
Bupati Suhardiman Amby Berikan Tugas Khusus Untuk Masnur Judin Bupati Kuansing H Suhardiman Amby Ketika Melantik Empat Pejabat Administrator Baru di Ruang Multimedia Setda Kuansing. (foto: Rihandro Haidi / Hendra Datuk).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM berikan tugas khusus kepada Drs Masnur Judin MM selaku pimpinan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana tugas khusus itu disampaikan Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby ketika memberikan arahan, dalam prosesi pelantikan empat Pejabat Administrator baru dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Jum’at (06/01/2023) lalu di Ruang Multimedia Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.

Dimana Masnur Judin yang sebelumnya dipercayakan sebagai Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kuansing itu, kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kuansing.

Meski baru beberapa hari dikukuhkan OPD baru yang kini diamanahkan kepada Masnur Judin sebagai pimpinannya itu, Plt Bupati Suhardiman Amby berharap OPD tersebut mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama tenaga kerja.

“Lindungi hak hak tenaga kerja, dan bantu para tenaga kerja untuk mendapatkan hak haknya, apakah itu hak jaminan kesehatannya, jaminan ketenagakerjaannya, dan hak hak lainnya tersebut,” pinta Suhardiman Amby.

Jangan ada lagi tenaga kerja yang terabaikan haknya, sambung Suhardiman Amby yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam itu, ia juga minta agar segera OPD baru ini berkantor dan menentukan tenaga mana yang diperlukan untuk mendukung kinerja OPD tersebut nantinya.

“Setelah itu segeralah Action terhadap perusahaan yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, lakukan pendataan, pantau dan awasi perusahaan tersebut, sehingga hak tenaga kerja terpenuhi dengan baik sebagaimana mestinya, termasuk upah pekerja tersebut,” tandas Suhardiman Amby yang merupakan mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau itu.*