Suhardiman Amby Berang Temukan Pekerjaan Rehabilitasi Sekolah Asal-Asalan


Dibaca: 1297 kali 
Selasa, 21 Juni 2022 - 23:16:09 WIB
Suhardiman Amby Berang Temukan Pekerjaan Rehabilitasi Sekolah Asal-Asalan https://youtu.be/dyqznLsY3Rw

INUMAN, HarianTimes.com Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM meradang ketika menemukan adanya pengerjaan rehabilitasi sekolah yang dikerjakan pihak kontraktor atau pelaksana kegiatan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan kontruksi sebagaimana mestinya.

Dimana hal itu ditemukan Plt Bupati H Suhardiman Amby ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SDN 011 Bedeng Sekuran Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (21/06/2022).

Plt Bupati H Suhardiman Amby yang dikenal sangat peduli dengan dunia pendidikan dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan itu terlihat kecewa dan berang terhadap kegiatan yang dilaksanakan pihak kontraktor tersebut.

Seketika, Suhardiman Amby langsung menelpon Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI melalui panggilan Video Call (VC) sellulernya, dan langsung mengelupaskan dinding yang ditempel dengan granit yang sebenarnya bertujuan untuk mempercantik sekolah, akan tetapi dikarenakan kontraktor mengerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai standart serta rentan membahayakan siswa yang bersekolah di SDN 011 Bedeng Sekuran tersebut.

“Baru 3 (tiga) bulan selesai dikerjakan, tapi sudah rusak dan gampang terkelupas. Hal ini ditakutkan akan membahayakan para siswa peserta didik nantinya,” tegas Suhardiman Amby yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam itu.

Suhardiman Amby dengan tegas minta OPD terkait untuk segera memanggil kontraktor pelaksana kegiatan, dimana pemasangan granit ini harus di bongkar kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya, agar tidak terjadi kerugian negara nantinya.

“Jika tidak mau memperbaiki pekerjaan ini, kita akan bawa ke ranah hukum, selesaikan saja dengan kejaksaan nantinya, karena kita akan laporkan pihak pelaksana kegiatan ke kejaksaan, karena disini sudah terjadi kerugian negara yang ditimbulkan pekerjaan yang asal asalan,” tegas Suhardiman Amby.*